Rabu, 25 Januari 2012

KADES MBUAIAN DI DUGA MENIPU WARGA MASYARAKAT

terkait dana Lakamona Anasio
BA’A,RND—Warga masyarakat  Desa  Mbuain,Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao merasa pendistribusian Bantuan Lakamola Anasio dari pemeritah Kabupaten Rote Ndao tidak adil  dilaksanakan kepala desa Mbuain,  yang sekarang di jabat Ferdinan Boboy hal ini diungkapkan Agustinus Nalle  dalam laporan pengadunanya kepada RND, Rabu, (25/1) kemarin
Dikatakanya, pada Sepetember 2011 silam, para kepala Dusun di desa Mbuain mendapat perintah dari kepala Desa untuk mensosialisaikan dana bantuan lakamola Anasio bagi waraga masyarakat setempat, dan dalam rapat sosialisaisi itu ada dua agenda yang dibahas, yakni Pembahasan Budidaya Rumput Laut dan Pembahsan Pertanian (Perkebunan), tetapi setelah tanggal 16 November 2011 silam, pencairan Dana Lakamola Anasio masyarakat tidak diinformasikan, entah besaran dana berapa, dan sisten pembagian berapa banyak, dan siapa yang layak menerimah dana tersebut, dengan tidak transparanis itu, sebagai masyarakat  masyarakat merasa dibohonggi,  kata Agustinus dalam Laporan tertulisnya yang di terima RND 
Ia menambhakan pada tanggal 16 November juga,kepala desa dengan sepihak tidak  melaksanakan agenda rapat,tetapi melaksanakan pembelanjaan sendiri, dan membagikan tali kepada 51 Kepala Keluarga, dimana perorang mendapat dua rol tali rumput laut
Lebih lanjtu kata dia, karena merasa di bohongi pihaknya sebagai perwakilan masyarakat melaporkan secara tertulis kepada Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Rote Ndao, Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, agar kepala Desa Mbuain, Ferdinan Boboy segera diperiksan karena menyalahi mekanisme gerakan lakamola anansio yang di cetus pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat kecil, tetapi justru di gunakan kepala desa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“selain dilaprokan ke DPRD, Bupati dan dan media Massa, kami juga laporkan ke Pihak Kapolres Untuk menindaklnajuti laporan ini, jika terjadi penyimpangan dalam melaksanakan mekanisme bantuan itu, untuk memperkaya diri, segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.” Katanya. (ido)

Tidak ada komentar: