BA’A,RND—Kepala Kantor Badan
Perizinan Terpadu satu Atap
(Satap) Kabupaten Rote Ndao sesuaia dengan peraturan Bupati Nomor. 15. Tahun
2010 hanya mengelolah 5 sektor Usaha,
dengan delapan izin Usaha, tetapi perubahan peraturan Bupati nomor
26.tahun 2011 sudah mengelolah 93 Ijin Usaha
yang terdapat dalam 15
sektor demikian diungkapkan Kepala Badan
Perizinan Terpadu satu Atap Kabupaten Rote Ndao, Ir. Untung kepada RND diruang
kerjanya, Rabu (24/4) kemarin
Ia mengatakan dengan perubahan peraturan itu, juga
berpengaruh beban kerja untuk menangani
perizinan itu, hal tersebut dikarenakan ruangan badan perijinan tidak
dilengkapi dengan fasilitas seperti Font Onffice dan Sataf Pegawai Negeri Sipil
(PNS) jumlahnya sedikit, dengan jumlah sedikit itu yang ditempatkan banyak yang
tidak sesuia dengan spesifikasi teknis Misalnya tenaga Teknik Untuk mengambar,
teknik Komputer, dengan demikian akan berpengaruh posetif bagi pelayanan social
kemasyarakatan
Dilain sisi untung mengakui dana yang dianggarkan
pemerintah Kabupaten Rote Ndao ke badan perizinan Terpadu satu atap juga tidak
mampu mengcover semua program yang dibebankan kepada Instansi tersebut
Walau terkendalan dengan tenaga kerja dan anggaran
yang di kuncurkan pemerintah Kabupaten Rote Ndao walau tergolong kecil, namun
berbagai metode ampu yang dilakukan untuk mencapai Targer Pendapatan Asli
Daerah (PAD), target yang dipatok perjanuari hingga Maret 2012 sebesar Rp.
100.835.000,memasuki pertengahan Maret 2012 sudah surplus (129,86%) atau
mencapai Rp. 27.561.000,-
Untuk itu, dirinya Optimis kedepan akan mencapai hasil
yang maksimal kalau sudah dilengkapi
dengan fasilitas Font Office (sebagai failitas untuk menerima warga yang
membayar Restribusi), karena selama ini ada yang mau mengurus Ijin Mendirikan
bangunan (IMB), namun sering diulur karena tidak dilengkapi dengan Draf gambar
bangunan, oleh karena itu dengan ditenpatkan tenaga teknik arsitek di kantor tersebut akan mempercepat Ijin dan juga
minat untuk mengurus perizinan akan
bertambah kata Untung. (ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar