BA’A,RND—Gerson Fanggi (40) warga Desa lidor,Kecamatan Rote Barat Laut (RBL) Kebupaten Rote Ndao dituntut 10 Tahun penjara dan subsider dan denda seribu rupiah, tuntutan Majelis hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang semula memberikan Vonis 14 tahun.
Menurut hakim Ketua, alasan memberikan vonis 10 tahun karena yang bersangkutan terbukti melangar pasal 338 KUHP,dimana yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan Nyawa orang lain, tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Jumat (9/3) kemarin
Sidang itu di Pimpim Ketua Majelis Hakim Yohanis Dairo Malo, SH.MH. didampingi hakim Anggota,Ardiansa,SH,dan Firdaus,Jaksa Penuntut Umum (JPU),Jefri Lakopesi,SH sementara Panitera Moses Dethan dan dihadiri sejumlah Keluarga terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan
Menurut hakim Ketua, Johanis Dairo Malo,SH.MH hukuman yang meringan terdakwa dalam mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan,belum pernah di hukum,dan sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Ba’a.Sementara yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesali perbuatanya di depan persidagangan
Pantauan wartawan Terdakwa dalam persidangan tidak didampinggi Kuasa Hukum,dan sebelum di mulai persidangan Ketua Majelis hakim,Yohanis Dairo Malo,SH.MH melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan kesehatanya, yang bersangkutan dalam menjawab pertanyaan Majelis hakim tidak jelas dan hal itu membuat sidang sempat tersendak, karena terdakwa nampaknya belum bersedia untuk menerima putusan, dengan demikian sebagai pertimbangan demi hukum majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir putusan itu, selama 7 hari, jika ada keberatan bisa mengajukan keberatan kepada Majelis hakim
Untuk diketahui yang bersangkutan di dakwa karena melakukan pembunuhan terhadap Martah Koemesa (50) tahun warga Desa Lidor Kecamatan Rote Barat Laut, terdakwa membunuh korban tahun 2011 silam, karena merasa malu sering ditegur korban karena tidak membayar Hutang tembakau dan korban sering mempermalukan terdakwa di kalayak ramai, dengan demikian terdakwa melakukan aksi penembakan di rumah Korban di Desa Lidor 2011 silam.(ido)
Menurut hakim Ketua, alasan memberikan vonis 10 tahun karena yang bersangkutan terbukti melangar pasal 338 KUHP,dimana yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan Nyawa orang lain, tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Jumat (9/3) kemarin
Sidang itu di Pimpim Ketua Majelis Hakim Yohanis Dairo Malo, SH.MH. didampingi hakim Anggota,Ardiansa,SH,dan Firdaus,Jaksa Penuntut Umum (JPU),Jefri Lakopesi,SH sementara Panitera Moses Dethan dan dihadiri sejumlah Keluarga terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan
Menurut hakim Ketua, Johanis Dairo Malo,SH.MH hukuman yang meringan terdakwa dalam mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan,belum pernah di hukum,dan sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Ba’a.Sementara yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesali perbuatanya di depan persidagangan
Pantauan wartawan Terdakwa dalam persidangan tidak didampinggi Kuasa Hukum,dan sebelum di mulai persidangan Ketua Majelis hakim,Yohanis Dairo Malo,SH.MH melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan kesehatanya, yang bersangkutan dalam menjawab pertanyaan Majelis hakim tidak jelas dan hal itu membuat sidang sempat tersendak, karena terdakwa nampaknya belum bersedia untuk menerima putusan, dengan demikian sebagai pertimbangan demi hukum majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir putusan itu, selama 7 hari, jika ada keberatan bisa mengajukan keberatan kepada Majelis hakim
Untuk diketahui yang bersangkutan di dakwa karena melakukan pembunuhan terhadap Martah Koemesa (50) tahun warga Desa Lidor Kecamatan Rote Barat Laut, terdakwa membunuh korban tahun 2011 silam, karena merasa malu sering ditegur korban karena tidak membayar Hutang tembakau dan korban sering mempermalukan terdakwa di kalayak ramai, dengan demikian terdakwa melakukan aksi penembakan di rumah Korban di Desa Lidor 2011 silam.(ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar