Jumat, 23 Maret 2012

Polres Ronda ditetapkan Oknum PNS sebagai tersangka Jambret



BA’A,RND–Terhitung Kamis, (22/3) kemarin  Aparat Kepolisian Resort Rote Ndao,tetapkan BF sebagai tersangka, walau saat pengnangkapan awal  Senin, (19/3/2012) masih ditetapkan sebagai dugaan, tetapi setelah di datangkan di Polres  sudah ada bukti yang kuat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka   hal ini sesuai dengan surat print  nomor : PH/13/III/2012/reskrim  yang di keluarkan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Drs. Hidayat  jumpa pers yang berlangsung diruang kerjanya, Kamis (22/3) kemarin
AKBP.Drs.HIdayat
Kapolres mengatakan sesuai dengan data awal yang dihmpun dari para saks I yang berjumlah sepuluh orang, sebagai bukti pihaknya menetapkan yang bersangkutan untuk digledek  sehingga  sekitar pukul 19. 30 Wita melakukan pengebrekan terhadap, BF, seorang oknum PNS dilingkup Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao. BF yang berdomisili di Gang 7 Jaya Kelurahan Metina digerebek aparat Polisi karena kuat dugaan BF merupakan aktor intelektual peristiwa penjambretan terhadap salah satu karyawan  Babache, pengusahaminyak di Pabean Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu. Pengebrekan itu dipimpin Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu, Faizal Fatsey. Kata Hidayat.  Oleh karena itu, BF diamankan aparat Polisi karena berbagai bukti yang dikantongi aparat keamanan wilayah itu yang diperoleh dari keterangan 10 saksi yang telah diperiksa usai peristiwa pencambretan yang terjadi 3 Maret.
Kapolres mengatakan saat dikonformasi mengakui kalau ada pengebrekan untuk menangkap karena diduga BF sebagai aktor intelektual pencambretan didepan Gereja Bethel Indonesia. Dalam peristiwa itu, uang tunai sebanyak Rp123  juta raib.
Dikatakan, pengebrekanterhadap BF hanya untuk mengumpulkan data tambahan dari yang bersangkutan sehingga BF masih berstatus terduga dan bukan tersangka.
“Jadi memang ada pengebrekan dari anggota kepolisian semalam dan yang bersangkutan ditahan di Polres, senin (19/3) masih dengan status sebagai dugaan, tetapi tangkapan itu sudah dinaikan status menjadi tersangka  ” kata Kapolres yang juga mantan intel Polda NTT
Ketika disingung barang bukti, Kapolres mengatakan beberapa barang bukti masah dalam pendalaman, tetapi intinya saksi yang menjadi acuan.
Selian itu, dirinya mengatakan yang bersangkutan jika terbukti akan dikenakan pasal tindakan murn pencurian yakni pasal 363 ayat 45 dan pasal 362 dan junto pasal 55 ayat 1  katanya
Sementara ditanya terkait dengan apakah ada tersangka lain, Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka, dan ada pengaduan dari masyarakat adanya kasus serupa yang dilaporkan warga bahwa tersangka pernah melakukan aksi tersebut dan menelepon korban untuk mengambil dompernya yang hilang, dan tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian kata  Kapolres
Kapolres Juga megaku kasus tersebut merupakan kasus criminal murni dan modus yang digunakan merupakan modus yang dilakukan di Kota Besar, oleh karena itu diharapkan kepada warga masyarakat kabupaten Rote Ndao untuk waspada, saat ingin mendatangi Bank dengan melakukan transaksi dalam jumlah yang banyak, dan jika merasa nyaman sebaiknya mengunakan jasa pengamanan dan pihak kepolisian kata Kapolres
Pernah diberitakan, masyarakat Kabupaten Rote Ndaoyang bermukim di seputaran Kampung Bugis jalan Pabean Baa,Kelurahan Metina Kecamatan Lobalainsekirapukul 10.00 Wita kemarin dihebohkan dengan aksi penjambretan. Kejadian itu menjadi heboh karena aksi penjambretan itu baru pertama kali terjadi di Kabupaten Rote Ndao.
Aksi penjambretan ini menimpa salah satu anak buah pengusaha ternama Kota Baa, Baba Ce. Akibatnya, uang tunai sebesar Rp123.500.000 dan cek sebesar Rp25 juta berhasil dibawa kabur penjambret.
Demikian diceritakan Baba Ce ketika ditemui RND, Senin (5/3/2012) sore. Dikisahkan Baba Ce, sekitar pukul 10.00 Witasalah satu anak buahnya, Sing akan berangkat Ke Bank NTT untuk mengirimkan uang tersebut kepada salah satu Toko di Kupang untuk pembelian bahan bakar minyak. Jumlah uang yang akan dikirim sebesar Rp153.500.000, diantaranya Rp123.500.000 berupa uang tunai dan Rp25 juta berupa cek.
Ketika Sing keluar dari rumah milik salah satu anaknya di Warnet Riki sambil membawa uang tersebut, sekitar jarak 30 meter dari rumah, tiba tiba ada salah seorang laki laki yang tidak dikenal seperti sengaja ingin menyeberang jalan lalu menendang Sing dan kemudian merampas tas yang berisikan uang tersebut. Sing yang mendapat tendangan kemudian terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Menyadari kalau dirinya akan dijambret, Sing kemudian berteriak ‘perampok-perampok’.
Tapi rupanya sang laki laki yang tidak dikenal itu langsung dilarikan oleh salah seorang pengendara sepeda motor yang menurut pengakuan para tetangga sekitar lokasi kejadian, sepeda motor yang membawa lari pelaku penjambretan itu telah menunggu sejak beberapa jam lalu sebelum terjadi aksi penjambretan. Diduga yang membonceng penjambret adalah rekan dari pelaku Sehingga pelaku penjambretan kemudian bersama sama dengan rekannya yang mengendarai motor itu melarikan diri kearah Metina.
Terkait kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Faisal Fatsey ketika ditemui di lokasi kejadian mengatakan, kasus penjambretan ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Rote Ndao dan sementara ini masih diselidiki aparat Intelijen Polres Rote Ndao.
“Kami sementara terus mengali dan berupaya semaksimal mungkin mengungkap pelaku penjambretan yang baru pertama terjadi di Rote Ndao ini,” kata Iptu Faisal. [ido]

Tidak ada komentar: