BA’A,RND—Sekitar
Pukul 8.00 wita malam hari,Selasa (18/9) pekan ini lantas Polres Rote Ndao berhasil mengamankan
sebuah trcuk plat merah Nomor Polisi DH. 8145 milik pemerintah Kabupaten Rote
Ndao yang dikemudikan salah satu tenaga kontrak di dinas perhubungan Kabupaten
Rote Ndao Surya Simanulang mengemudikan
kendaraan dari arah Jalan Utomo menuju Pabeaan, ibu Kota Ba’a dengan kecepatan
kendaraan truck diatas rata-rata,warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung
melaporkan kepihak lantas Via telepon sehingga dalam waktu yang singkat pihak
lantas sudah berhasil mengamankan kendaraan itu dibilangan Pabean Ba’a.
“
ya betul,sekitar pukul 8.00 wita lantas
yang selasa sore melakukan piket di persimpan utomo merasa ada keganjalan,
karena kendaraan yang melintas di wilayah yang rawan kecelakaan biasanya
pelan-pelan, selian itu juga anggota lantas di telepon warga sehingga dengan bantuan
itu lantas yang piket di Pabean melakukan tilang langsung melakukan tilang, dan pengemudi saat
melihat lantas membelokan kendaraan diatas trotoar.” kata Ngulu mengutif
laporan
Akhirnya
lantas yang piket melaporkan peristiwa
itu ke petugas lain yang piket di jalan pabean ba’a saat melakukan penertiban
sang sopir dalam keadaan mabuk dan tidak
dilengkapi dengan kelengkapan SIM dan
mengendarai kendaraan yang membahayakan pengunan jalan lain pelaku pihak
lakalantas melakukan tilang saat
dilakukan tilang di jalan Pabean pelaku dalam mengemudi mengkonsumsi miras dan
juga tidak bisa menunjukan surat Ijin Mengemudi
sehingga dilakukan tilang demikian diungkapkan kepala satuan lalu lintas
Polres Rote Ndao,IPTU,Baltazar Ngulu,S.Sos saat di Konfirmasi RND,Rabu (19/9)
kemarin
Baltazar
mengatakan lantas yang piket di jalan Pabean
Ba’a melakukan penertiban (tilang) karena pengemudi melangar
undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009
pasal 283 tentang Mengemudi
kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain sehigga menggangu
konsentrasi, selain itu pengemudi juga dikenai sangsi karena tidak memiliki SIM
sesuai dengan pasal 281 Mengemudi tidak memiliki SIM denda Rp 1,000,000 (atau
kurungan max 4 bulan
Dan
sebagai barang bukti pihak lantas Polres Rote Ndao mengamankan mobil druck
Milik pemerintah kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut,”karena melangar
lantas sudah memberikan blangko tilang, sehingga proses lebih lanjut akan
mengikuti sidang di Pengadilan” kata Ngulu
Ngulu
mengatakan peristiwa lakalantas sering terjadi diakibatkan pengemudi dan
pengendara yang dalam konsisi yang tidak wajar, oleh karena itu diharapkan agar
warga kabupaten Rote ndao diharapkan menjadi lantas bagi diri sendiri, saat
hendak melakukan perjalan dengan kendaraan memeriksa kelengkapan kendaraan,
termasuk kondisi fisik sehat dan wajar atau tidak jika tidak sehat diharapkan
untuk tidak mengendara karena akan terjadi kecelakaan dan yang akan menjadi
korban diri sendiri termasuk orang lain karena pengemudi dalam mengendara tidak
wajar alias mabuk kata Ngulu.(ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar