Senin, 24 September 2012

Sopir Konsumsi Miras Lantas Amankan Mobil Pemda



BA’A,RND—Sekitar Pukul 8.00 wita malam hari,Selasa (18/9) pekan ini  lantas Polres Rote Ndao berhasil mengamankan sebuah trcuk plat merah Nomor Polisi DH. 8145 milik pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang dikemudikan salah satu tenaga kontrak di dinas perhubungan Kabupaten Rote Ndao  Surya Simanulang mengemudikan kendaraan dari arah Jalan Utomo menuju Pabeaan, ibu Kota Ba’a dengan kecepatan kendaraan truck diatas rata-rata,warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung melaporkan kepihak lantas Via telepon sehingga dalam waktu yang singkat pihak lantas sudah berhasil mengamankan kendaraan itu dibilangan Pabean Ba’a.
“ ya betul,sekitar pukul 8.00 wita  lantas yang selasa sore melakukan piket di persimpan utomo merasa ada keganjalan, karena kendaraan yang melintas di wilayah yang rawan kecelakaan biasanya pelan-pelan, selian itu juga anggota lantas di telepon warga sehingga dengan bantuan itu lantas yang piket di Pabean melakukan tilang  langsung melakukan tilang, dan pengemudi saat melihat lantas membelokan kendaraan diatas trotoar.” kata Ngulu mengutif laporan
Akhirnya lantas yang piket  melaporkan peristiwa itu ke petugas lain yang piket di jalan pabean ba’a saat melakukan penertiban sang sopir dalam keadaan mabuk  dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan SIM  dan mengendarai kendaraan yang membahayakan pengunan jalan lain pelaku pihak lakalantas melakukan tilang  saat dilakukan tilang di jalan Pabean pelaku dalam mengemudi mengkonsumsi miras dan juga tidak bisa menunjukan surat Ijin Mengemudi  sehingga dilakukan tilang demikian diungkapkan kepala satuan lalu lintas Polres Rote Ndao,IPTU,Baltazar Ngulu,S.Sos saat di Konfirmasi RND,Rabu (19/9) kemarin  
Baltazar mengatakan lantas yang piket di jalan Pabean  Ba’a melakukan penertiban (tilang) karena pengemudi melangar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009  pasal 283 tentang  Mengemudi kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain sehigga menggangu konsentrasi, selain itu pengemudi juga dikenai sangsi karena tidak memiliki SIM sesuai dengan pasal 281 Mengemudi tidak memiliki SIM denda Rp 1,000,000 (atau kurungan max 4 bulan
Dan sebagai barang bukti pihak lantas Polres Rote Ndao mengamankan mobil druck Milik pemerintah kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut,”karena melangar lantas sudah memberikan blangko tilang, sehingga proses lebih lanjut akan mengikuti sidang di Pengadilan” kata Ngulu
Ngulu mengatakan peristiwa lakalantas sering terjadi diakibatkan pengemudi dan pengendara yang dalam konsisi yang tidak wajar, oleh karena itu diharapkan agar warga kabupaten Rote ndao diharapkan menjadi lantas bagi diri sendiri, saat hendak melakukan perjalan dengan kendaraan memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk kondisi fisik sehat dan wajar atau tidak jika tidak sehat diharapkan untuk tidak mengendara karena akan terjadi kecelakaan dan yang akan menjadi korban diri sendiri termasuk orang lain karena pengemudi dalam mengendara tidak wajar alias mabuk kata Ngulu.(ido)

Tidak ada komentar: