Rabu, 14 Maret 2012

Kades Oebatu meminta Polisi Naikan Kasus Serupa

BA’A,RND—Kepala Desa Oebatu,Kecamatan Rote Barat Daya (RBD), Kabupaten Rote Ndao,Yulius Messak mengakan ada sejumlah kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan Motor, Namun Motor tersebut tidak menggunakan Plat merah,tetapi Plat Hitam, hal itu diakibatkan karena Juknis dan Juklat  dari Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD)  BPMPD Kabupaten  Rote Ndao tidak ada penjelasan hal ini diungkapkan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Try Hastono,SH.MH saat  Gelar Sidang dengan Agenda pemeriksaan Terdakwa di PN Rote Ndao, Rabu (14/3) kemarin
Menurut Yulius Mesak Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 untuk Desa Oebatu, sebesar Rp. 145 Juta  lebih dengan perincian 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat, 30% untuk biaya operasional, untuk Desa Oebatu tahun 2009 dana itu diperuntukan untuk pengadaan 1 Unit Motor Supra X 125, pembangunan 1 embung, Perbaikan jalan, namun semuanya berjalan baik,sedangkan 1 Unit Motor bermasalah hal ini diakibatkan karena pencaiaran Dana ADD tahun 2009 silam, dicairkan pada 20 Desember 2009 dengan durasi yang singkat itu, terpaksa dirinya bersama dengan CV, yang disebut sebagai pihak ke-tiga untuk membelanjakan Motor itu di Kupang dan Desember 2009 motor tersebut di bawah ke Rote Ndao, dan dirinya baru diketahui kalau Motor tersebut adalah plat hitam atas namanya, disaat itu pula dirinya berencana untuk mengantikan plat motor tersebut di samsat, namun masih tahap koordinasi dengan Pihak BPMPD pihak Kepolisian sudah menahan dirinya, padahal dirinya sudah ada persetujuan dari Pemda untuk pengalihan dari Motor Plat Hitam ke Plat Merah  
Ketika ditanya apakah sebelum membelanjakan Motor Itu sang kades mengetahui pengadaan motor menggunakan dana Pemerintah, ia megetahui  sebelumnya ada desa yang melakukan pengadana Motor dengan menggunkan ADD, namun motor tersebut plat Hitam yakni desa tetangganya yakni Desa Mbokak menggunakan melakukan pengadaan Motor, tetapi motor tersebut plat hitam, dengan demikian saya merasa tidak ada persoalan kalau motor tersebut plat hitam, karena peruntukanya untuk Desa Oebatu, apalagi pembelajaan atas hasil kesepakatan BPD di wilayah itu.
Di saat itu Ketua Mejelis menjelaskan sesuai dengan aturan ADD merupakan dana yang berasal dari pemerintah, oleh karena itu setiap pengadaan barang dan pembelian barang tersebut sebagai inventaris Pemerintah, namun dirinya memhami kalau kepala desa mengaku bersala dan juga jujur dalm memberikan keterangan. “saya akan pertimbangkan, karena sesuia dengan fakta persidangan selama ini anda jujur dalam memberikan ketarangan dalam fakta persidangan dan kita berharap agar pihak kepolisian menaikan sejumlah kepala desa yang melakukan pengadaan Motor menggunakan nama pribadi seperti anda, yang jumlahnya mencapai 18 kepala Desa,” Kat Try Hastono
Sidang dipimpin Ketua majelis, Try Hastono,SH.MH wakil Ketua Firmansya, SH, Aditya,SH dan Jaksa Penuntu Umum (JPU), Edi Wansen.  Saat sidang berlangsung alot dihadiri keluarga terdakwa Julius Mesak
Untuk diketahui sidang akan dilanjutkan pada 21/3 pekan depan dengan agenda Tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU). Sedangkan Panitera  dalam persidangan itu, Lukas Kanemba,SH  (ido)

Tidak ada komentar: