Senin, 15 Oktober 2012

Dana Pilkada Ronda di rencanakan 18 Miliar


BA’A,RND—Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao 2013 direcanakan mmencapai 18 Miliar, dan sebesar itu direncanakan untuk pemilihakan kepala daerah Putaran ke-2  hal hal ini  diungkapkan Ketua Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, Berkat MNF Ngulu,SH kepada RND di ruang kerjanya, kamis (26/7) kemarin menjawab pertanyaan RND terkait dengan adanya isu pemerintah kabupaten Rote Ndao keberatan menghibahkan dana kepala KPU
Berkat Ngulu,SH
Ngulu mengatakan dana tersebut sudah dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao sejak tiga tahun lalu,namun belum ada tindak lanjut, sehingga pihaknya belum lama ini melakukan koordinasi lagpemerintah merespon untuk menghibahkan dana sebanyak itu, karena jika tidak ada dana hibah dari pemerintah KPU tidak akan menyelengarakan pemilu kada.namun ia menyebutkan dana sebsar itu hanya perhitungan kasar dari KPU, dan resminya Bulan November 2012 KPU baru akan memasukan RKB agar ke Pemerintah baru dijadikan RKA,tetapi saat KPU memasukan RKB baru akan melaksanakan asistensi dengan pemerintah, jadi ada yang mengatakan keberataan itu, keliru karena dalam RKB baru dirincihkan besaran dana, karena secara geografis kabupaten Rote Ndao merupakan wilayah kepulauan yang terpisah sehingga biaya operasional besar katanya
“intinya sesuai dengan usia  kepemimpinan Bupati Rote Ndao saat ini,jika berulasi tidak berubah maka  delapan bulan sebelum itu, sudah akan diadakan tahapan pembukaan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, 9 Juni 2013 mendatang. KPU sudah membuka Pendaftaran bakal calon, namun kalau tidak ada dana Hiba dari pemerintah tentunya pelaksanaan di tunda.” Kata Ngulu
Ia mengatakan Jika regulasi aturan berubah maka tahapana pilkada kabupaten rote ndao akan disesuikan  dengan kata lain di mundurkan dan dimajukan
Ditanya soal gencarknya sosialisasi terselubung yang sudah dilakukan para kandidat, ia mengatakan KPU tidak ada regulasi untuk melarang, jadi silahkan saja melakukan star sosialisasi baik berupa plakat, dan sebagainya, karena KPU berhak melarang jika sudah ada TIM pengawas katanya.(ido) 

Tidak ada komentar: