Senin, 23 Januari 2012

Ayub Tuan sebagai Saksi Kasus Kematian di Rutan Ba’a

 BA’A,RND—Pihak Pengadilan Negeri Rote Ndao  sejak awal tahun 2012 melakukan sidang perdana kasus pembunuhan di kabupaten Rote Ndao, dengan Nomor: 62 PID.B/2011/PN Ronda, awal persidangan kasus pembunuhan perdana itu di Lakukan pada kasus pembunuhan Frans Tine di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a , Selasa (22/3) 2011 silam
Sidang dengan agenda diminta ketarangan saksi  yakni Ayub Tuan dan dua Pegawai Rutan yang saat terjadi pembunuhan  Frans Tine sebagai piket yakni pada malam hari, Senin (21/3/2011), Jermias Jengga, dan Alfridus Rudi Sila hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao,Tri Hartono SH.MH kepada RND,Jumat (20/1) kemarin
Ia mengatakan Sidang dengan agenda ketarangan saksi 1 Ayub Tuan yang menjadi Hakim Ketua Pada saat persidangan Tri Hartono,SH.MH, Anggota 1 Alditiak Sudewa,SH.MH dan Anggota II Firdaus,SH
Dalam keterangan Saksi Ayub Tuan,  menyebutkan kematian pada Selasa (22/3) 2011 silam sekitar pukul 6.00, dirinnya hendak bangun pagi Untuk sembayang, disaat itu ia mendengar suara teriak minta tolong, dirinya keluar dari Kamarnya dan mendapati Frans Tine (Korban) menjerit kesakitan karena menderita luka di Bagian kepala, saat itupula, dirinya langsung melaporkan ke para petugas Piket di LP yang saat itu Jermias Jengga, dan Alfridus Rudi Sila, namun karena lama para petugas tugas tidak mendatangi Franstine sekitar Pukul 8.00 Frans Tine Meninggal Dunia
Sementara kedua saksi itu saat Petugas Lapas  yang saat itu piket yakni Jermias Jengga, dan Alfridus Rudi Sila mengatakan pihaknya melaporkan kepada kepala Lapas, namun karena suruh tunggu, sehinngga pihaknya tidak sempat membawa Frans Tine ke RSU sudah meninggal di LP, selain itu sarana dan fasilitas LP tidak menunjang jika ada Nara Pidana yang menderita sakit hanya bisa dibantu dengan obat apa adanya, sidang dilanjutkan dengan Agenda minta Ketarangan, Jumat (20/1/2012) depgan agenda yang sama
Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao,Tri Hartono SH.MH mengungkapkan Dalam fakta persidangan menyebutkan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Frans Tine di LP yakni Ferdi Fahrudin,Deri Mulyadi Hermanus, Feki Mboik, Milton Tudengga,Jefri Dillak dan Stefanus Mau, kejandian itu bermula dari Ferdi Fahrudin menkonsumsi Minuman Keras di LP bersama dengan seorang petugas di LP tersebut usai, mengkonsumsi Miras Ferdi Fahrudin mengaduh para lima terdakwa Deri Mulyadi Hermanus, Feki Mboik, Milton Tudengga,Jefri Dillak, Stefanus Mau dengan Korban (Frans Tine) dan akhirnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah tubuh akibat dihantam Batu dikepala. (ido

Tidak ada komentar: