Dr. Rina Cs Bakal di Hukum 15 tahun penjara
Ba’a,RND—Berkas
perkara lima tersangka panitia provisional hand over (PHO) pada proyek
Pengadaan Alat Sterilisasi Kontrasepsi di Dinas Kependudukan dan Keluarga
Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008, belum
dikembalikan pihak penyidik Polres Rote Ndao kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a untuk proses penuntutan.Demikian disampaikan
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Noven Boelan, SH di ruang kerjanya, Selasa (24/1)
kemarin. ”Jadi silahkan tanyakan ke kepolsian kapan berkas tersebut
dikembalikan, karena intinya Jaksa Penuntut Umum menunggu saja”,
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari),
Ba’a, Edi Hansen mengatakan Dijelaskan, berkas perkara kasus Pengadaan Alat
Sterilisasi Kontrasepsi di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB)
Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008 yang yang displit dari berkas
perkara Drs. Agustinus Orageru (Pengguna Anggaran), sudah menjalani hukuman dengan tuntutan 2
tahun penjara, namun yang bersangkutan mengajukan penanguhan, semnetara Ir. Munawar
Lutfi (Kontraktor Pelaksana) mendapat Tuntutan 1,4 tahun penjara, dan Musa Taher, SP (PPK), telah usai mejalani
hukuman selama 1,2 tahun, hanya yang belum menjalani hukuman berkas perkara
lima panitia PHO tersebut, yakni dr. Rina Sutjiati (ketua panitia), Mustaqim
Geger, Am. Com (sekretaris panitia) serta Josephus Bolla, S.H, Jeremias Panie
dan Hermanus Foeh, S.H sebagai anggota panitia, seharunya Dr. Rina Cs sudah dalam
proses (P 19) maka, tetpai masih dikembalikan lagi ke pihak penyidik
Polres Rote Ndao untuk dilengkapi. Karena adanya kekurangan syarat Formil yakni
sesuai dengan ketentuan Hukuman diatas 15 tahun harus didampingi kuasa hukum,
memang yang bersangkutan engan didampingi kuasa hukum, tetapi sesuai dengan
KUHP ; bahwa setiap tingkat pemeriksaan wajib ditunjuk penasehat hukum bagi
tersangka, sehingga berkas di kembalikan kepihak penyidik untuk dilengkapi,
jika sudah dilengkapi penyidik dan
berkasnya sudah lengkap akan langsung di sidangkan kata Edi. ”Ketika ditanya apakah dalam
koordinasi dengan penyidik kapan berkas akan dikembalikan, ia mengatakan dalam
waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya sudah akan menerima berkas dari
penyidik untuk disidangkan.”
Untuk diketahui, Berkas perkara ini, 27 Juni 2011 lalu telah nyatakan
P. 19 oleh Jaksa Peneliti, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai
petunjuk Jaksa. Namun hingga kini berkas tersebut belum dilimpahkan lagi oleh
penyidik kepada pihak penuntut umum Kejari Ba’a.“Berkas perkara lima panitia PHO tersebut sudah pernah dilimpahkan, namun karena setelah diteliti masih harus dilengkapi, maka telah dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa untuk dilengkapi,” ujar Boelan tanpa merinci apa petunjuk Jaksanya.
Masih menurut dia, pihak Kejari Ba’a tetap serius menangani kasus-kasus korupsi yang ditangani. Pihaknya harus cermat karena seluruh perkara korupsi ditangani langsung oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.
Untuk diketahui, Penyidik Polres Rote Ndao telah menetapkan lima orang panitia PHO masing-masing dr. Rina Sutjiati (ketua panitia), Mustaqim Geger, Am. Com (sekretaris panitia) serta Josephus Bolla, SH, Jeremias Panie dan Hermanus Foeh, SH sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret Sekda Rote Ndao itu ke bui.(ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar