Selasa, 24 Januari 2012

Polres Rote Ndao Bidik Korupsi Lingkar Selatan

INILAH.COM, Ba'a - Memasuki 2012, penyidik Polres Rote Ndao terus menggarap kasus korupsi. Salah satunya, dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar selatan TA 2008.
Demikian disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Widy Atmono,SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu. Faisal Fatsey saat ditemui Erende Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.

Pengusutan itu kata dia, dilakukan pihaknya sebab sesui temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Nusa Tenggara Timur No/tglLHP,18 Desember 2009 yang mana dana tersebut harus dikembalikan sebesar Rp.26.167.718.000.

Pengerjaan jalan sepanjang 49,29 km sesuai perencanaan pelaksanaan pekerjaan dengan lapisan pengerasan namun kondisi di lapangan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan.

Saat ini kata dia, pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tersebut.

“Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Saat ini, kami masih dalami. Yang pasti kami akan menyeleseikan berbagai dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao,”tandasnya.

Sementara itu ditemui secara terpisah, mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rote Ndao, Johny Jes Amalo, yang dihubungi RND, Selasa (3/1), mengatakan, berdasarkan temuan BPK tentang pengembalian dana sebesar Rp 26.167.718.000. Dia mengaku sama sekali tidak tahu menahu tentang adanya temuan atau perintah pegembalian sejumlah.

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai perencanaan, dia mengungkapkan, semula dana yang dialokasikan sebesar 30 milyar. Dana itu termasuk biaya pekerjaan dan perencanaan serta pengawasan.

Namun saat pelaksanaan, sesuai perencanaan awal dilaksanakan pengerjaan jalan sepanjang 49,29 meter dengan spesifikasi lapisan pengerasan ditambah empat buah jembatan beton, namun dalam perjalanan terjadi perubahan akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“ Sehingga kami buat exkalasi atau permintaan penambahan dana melalui telaahann staf yang disampaikan kepada Pimpinan dalam hal ini Bupati. Kemudian setelah itu keluarlah yang namanya keputusan harga satuan,'' terangnya.
''Berdasarkan harga satuan tadi, kami lakukan pengurangan volume namun tetap mempertahankan konstruksi yang ada,sehingga konstruksi berubah menjadi pekerjaan jalan hotmix 7 kilometer yang dikerjakan oleh CV Waskita Karya “jo”dan jembatan dikurangi menjadi 2 unit yaitu jembatan Beton yang dikerjakan oleh CV Rimba Mas dan itu dilaksanakan atas keputusan pemerintah bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan keputusan tersebut akhirnya proses pekerjaan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek Pembangunan sarana fisik jalan Lingkar Selatan di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA)2008 dengan dana sekitar Rp 27 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Proyekl tersebut dikerjakan PT Waskita Karya, diduga tidak sesuai bestek. Terbukti, pelaksanaan fisik di lapangan hanya dikerjakan hotmix sepanjang 7 Km saja ditambah perkerasan 14 KM dan 2 jembatan.
Padahal sesuai perencanaan, proyek pekerjaan jalan itu seharusnya dikerjakan Lapisan Pengerasan (Lapen) sepanjang 49,29 Km ditambah 4 unit jembatan pelengkap sepanjang 36 Km. Karena itu, pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan maupun kontrak. [ipe]

Tidak ada komentar: