INILAH.COM, Ba'a - Memasuki 2012, penyidik Polres Rote Ndao
terus menggarap kasus korupsi. Salah satunya, dugaan korupsi pembangunan
jalan lingkar selatan TA 2008.
Demikian disampaikan
Kapolres Rote Ndao, AKBP. Widy Atmono,SH, MH melalui Kasat Reskrim
Polres Rote Ndao, Iptu. Faisal Fatsey saat ditemui Erende Pos di ruang
kerjanya, belum lama ini.
Pengusutan itu kata dia, dilakukan
pihaknya sebab sesui temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan wilayah Nusa Tenggara Timur No/tglLHP,18 Desember 2009 yang
mana dana tersebut harus dikembalikan sebesar Rp.26.167.718.000.
Pengerjaan
jalan sepanjang 49,29 km sesuai perencanaan pelaksanaan pekerjaan
dengan lapisan pengerasan namun kondisi di lapangan pelaksanaan
pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan.
Saat ini kata dia, pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tersebut.
“Kami
sedang berupaya melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Saat ini, kami masih dalami. Yang pasti kami akan menyeleseikan berbagai
dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao,”tandasnya.
Sementara
itu ditemui secara terpisah, mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten
Rote Ndao, Johny Jes Amalo, yang dihubungi RND, Selasa (3/1),
mengatakan, berdasarkan temuan BPK tentang pengembalian dana sebesar Rp
26.167.718.000. Dia mengaku sama sekali tidak tahu menahu tentang adanya
temuan atau perintah pegembalian sejumlah.
Sementara berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai perencanaan,
dia mengungkapkan, semula dana yang dialokasikan sebesar 30 milyar. Dana
itu termasuk biaya pekerjaan dan perencanaan serta pengawasan.
Namun
saat pelaksanaan, sesuai perencanaan awal dilaksanakan pengerjaan jalan
sepanjang 49,29 meter dengan spesifikasi lapisan pengerasan ditambah
empat buah jembatan beton, namun dalam perjalanan terjadi perubahan
akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“ Sehingga kami buat
exkalasi atau permintaan penambahan dana melalui telaahann staf yang
disampaikan kepada Pimpinan dalam hal ini Bupati. Kemudian setelah itu
keluarlah yang namanya keputusan harga satuan,'' terangnya.
''Berdasarkan
harga satuan tadi, kami lakukan pengurangan volume namun tetap
mempertahankan konstruksi yang ada,sehingga konstruksi berubah menjadi
pekerjaan jalan hotmix 7 kilometer yang dikerjakan oleh CV Waskita Karya
“jo”dan jembatan dikurangi menjadi 2 unit yaitu jembatan Beton yang
dikerjakan oleh CV Rimba Mas dan itu dilaksanakan atas keputusan
pemerintah bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan keputusan
tersebut akhirnya proses pekerjaan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk
diketahui, proyek Pembangunan sarana fisik jalan Lingkar Selatan di
Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA)2008 dengan dana sekitar Rp 27
milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Proyekl
tersebut dikerjakan PT Waskita Karya, diduga tidak sesuai bestek.
Terbukti, pelaksanaan fisik di lapangan hanya dikerjakan hotmix
sepanjang 7 Km saja ditambah perkerasan 14 KM dan 2 jembatan.
Padahal
sesuai perencanaan, proyek pekerjaan jalan itu seharusnya dikerjakan
Lapisan Pengerasan (Lapen) sepanjang 49,29 Km ditambah 4 unit jembatan
pelengkap sepanjang 36 Km. Karena itu, pekerjaan tersebut dinilai tidak
sesuai perencanaan maupun kontrak. [ipe]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar