Rabu, 04 April 2012

DPRD Desak Sekda Tindak Kepala Badan


Terkait penghinaan wartawan

Bernad Haning
BA’A, RND—Sekertaris daerah kabupaten Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru diharapkan agar tindak tegas kepala badan ketahanan pangan dan holtikultura kabupaten Rote Ndao, Bernard Haning tindakan yang melangar PP 53, dalam tingka laku kepada orang lain di depan umum,  dan tak terpuji layaknya seorang abdi negara dan Juga kepala Dinas, apalagi tindakan menghina wartawan  harian RND Pos, dengan menghina wartawan tentang kepemilikan asesoris dan membedahkan wartawan lain dengan Erende Pos demikian diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Yakob Malelak,  kepada RND pertelepon (2/3) kemarin
Menurut Yakob, perilaku yang dilakukan  kepala Badan tak selayaknya  dilakukan kepala dinas, dimana semestinya ia memberikan teladan kepada bahwan dan masyarakat dalam tindak dan perilaku, karena dirinya termasuk publik figur, yang semestinya memberikan panutan, namun karena melakukan hal ttersebut, diharapkan agar sekertaris daerah selaku pembina kepegawaian di daerah harus memberikan teguran kepada kepala badan sesuai dengan peraturan peraturan kepegawain yang PP 53 dimana dalam peraturan itu para PNS dalam bertindak dan berkata harus sesuai dengan etika jika melanggar perlu ditindak tegas, jika tindak tegas itu tidak dilakukan akan ada kepala Dinas yang  mebuat seperti itu lagi

Yakob mengatakan jika Bernad Haning keberatan  dengan  kehadiran wartawan untuk meliput  di Kantor Bupati Rote Ndao, bukan kewenanganya, dan jika kehadiran wartawan megusik dalam melaksanakan tugas dan pemberiataan dirinya memgkalrifikasi, karena seseorang menjadi wartawan ada syarat dan ketentuan seperti dirinya menjadi Kepala badan semula diangkan menjadi CPNS baru menduduki jabatan yang lebih tinggi, sehingga penghinaan dirinya terhadap wartawan sebagai sebuah perilaku yang pantas dijatuhi hukuman PP 53 karena tidak santun dalam memberikan pernyataan kepada wartawan, dimana wartawan merupakan masyarakat yang memiliki hak sesuai dengan Kode etik jurnalis untuk menghimpun, menyimpan dan mempublikasikan, dan wartawan bukan bawahan kepala Dinas   
Ditempat terpisah salah satu wartawan RRI Pro 3 Jakarta Rudi Iskandar mengatakan dirinya sering dihina Kepala Badan ketahanan pangan kabupaten Rote Ndao, dengan mangatakan wartawan adalah penyebar informasi sesat, dan semua wartawan yang meliput di Kabupaten Rote Ndao tidak layak alias gadungan, pernyataan itu pernah dipolemikan dengan Benard Haning akhirnya berujung pada perdaiamaian

Sebelumnya diberitakan Kepala Badan  Tanaman pangan dan Hultikultura Kabupaten Rote Ndao Bena Haning, menunjukan tindakan tak terpuji selayaknya kepala Dinas Bagaiaman tidak, peristiwa tak terpuji itu dilakukan Ben Haning saat para Pemilik Moleng berjalang menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Rote Ndao,Sabtu (31/3) sekitar pukul 11.30 siang, dimana saat Sekda kabupaten Rote Ndao,Drs Agustinus Orageru, didampinggi Asisten III Kabupaten Rote Ndao,Drs. Alfred Zakarias,M.Si, Asisten II Kabupaten Rote Ndao Adi Nunuhitu menerimah para masyarakat yang menyampaikan aspirasi, Bernard Haning seakan tidak menghiraukan para  warga yang menyampiakan aspirasi, malah bernad menghina wartawan RND Pos Endang Sidin dengan Mengatakan wartawan RND Pos tidak layak, pasalnya karena tidak memiliki fasilitas Mewah seperti wartawan media lain yang meliput berita Rote Ndao, perkataan itu  berulang kali hingga membuat sekda Rote Ndao memberi isyarat agar dirinya menempatkan diri sebagai telandan namun terus menghina dengan mengatatakan wartawan RND Pos Khususnya Endang tidak layak menjadi  wartawan selain miskin tidak memiliki kemampuan menjadi wartawan, mendengar perkataan itu, dengan lantang Endang mengatakan walau saya miskin dengan fasilitas apa adanya, tetapi tidak pernah mengemis apalalagi memintah kepada Bapak, karena terus mengulanggi perkataan wartawan RND Pos Endang dengan tegas mengatakan agar dirinya tidak lagi menghina,  apalagi menghina lembaga Erende Pos
ditemui secara terpisah, satu satu rekan wartwan Erende yang hadir ditempat itu dengan nada emosi mengatakan agar menghentikan perkataan yang tidak etis, dan semua orang dan menjadi rahasia umum jabatan yang didapati bena haning karena kebetulan, pasalnya yang bersangkutan tidak punya kemampuan menjadi seorang kepala dinas, hal itu tercermin  dari perilaku dengan nada tinggi  spontan warga yang menyaksikan banyak orang yang dihadiri sejumlah  SKPD dan Kasatlantas Polres Rote Ndao, para wartawan dan Anggota Polres Rote Ndao hanya terbisu menyaksikan perilaku yang tak layak dibuat seoarang kepala Dinas. (ido)

Tidak ada komentar: