Terkait penghinaan wartawan
Bernad Haning |
BA’A, RND—Sekertaris daerah kabupaten Rote Ndao, Drs. Agustinus
Orageru diharapkan agar tindak tegas kepala badan ketahanan pangan dan
holtikultura kabupaten Rote Ndao, Bernard Haning tindakan yang melangar PP 53,
dalam tingka laku kepada orang lain di depan umum, dan tak terpuji
layaknya seorang abdi negara dan Juga kepala Dinas, apalagi tindakan menghina
wartawan harian RND Pos, dengan menghina wartawan tentang kepemilikan
asesoris dan membedahkan wartawan lain dengan Erende Pos demikian diungkapkan
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Yakob Malelak, kepada RND pertelepon
(2/3) kemarin
Menurut Yakob, perilaku yang
dilakukan kepala Badan tak selayaknya dilakukan kepala dinas,
dimana semestinya ia memberikan teladan kepada bahwan dan masyarakat dalam
tindak dan perilaku, karena dirinya termasuk publik figur, yang semestinya
memberikan panutan, namun karena melakukan hal ttersebut, diharapkan agar
sekertaris daerah selaku pembina kepegawaian di daerah harus memberikan teguran
kepada kepala badan sesuai dengan peraturan peraturan kepegawain yang PP 53
dimana dalam peraturan itu para PNS dalam bertindak dan berkata harus sesuai
dengan etika jika melanggar perlu ditindak tegas, jika tindak tegas itu tidak
dilakukan akan ada kepala Dinas yang mebuat seperti itu lagi
Yakob mengatakan jika Bernad Haning
keberatan dengan kehadiran wartawan untuk meliput di Kantor
Bupati Rote Ndao, bukan kewenanganya, dan jika kehadiran wartawan megusik dalam
melaksanakan tugas dan pemberiataan dirinya memgkalrifikasi, karena seseorang
menjadi wartawan ada syarat dan ketentuan seperti dirinya menjadi Kepala badan
semula diangkan menjadi CPNS baru menduduki jabatan yang lebih tinggi, sehingga
penghinaan dirinya terhadap wartawan sebagai sebuah perilaku yang pantas
dijatuhi hukuman PP 53 karena tidak santun dalam memberikan pernyataan kepada
wartawan, dimana wartawan merupakan masyarakat yang memiliki hak sesuai dengan
Kode etik jurnalis untuk menghimpun, menyimpan dan mempublikasikan, dan
wartawan bukan bawahan kepala Dinas
Ditempat terpisah salah satu
wartawan RRI Pro 3 Jakarta Rudi Iskandar mengatakan dirinya sering dihina
Kepala Badan ketahanan pangan kabupaten Rote Ndao, dengan mangatakan wartawan
adalah penyebar informasi sesat, dan semua wartawan yang meliput di Kabupaten
Rote Ndao tidak layak alias gadungan, pernyataan itu pernah dipolemikan dengan
Benard Haning akhirnya berujung pada perdaiamaian
Sebelumnya
diberitakan Kepala Badan Tanaman pangan
dan Hultikultura Kabupaten Rote Ndao Bena
Haning, menunjukan tindakan tak terpuji selayaknya kepala Dinas Bagaiaman tidak,
peristiwa tak terpuji itu dilakukan Ben Haning saat para Pemilik Moleng
berjalang menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Rote Ndao,Sabtu (31/3) sekitar
pukul 11.30 siang, dimana saat Sekda kabupaten Rote Ndao,Drs Agustinus Orageru,
didampinggi Asisten III Kabupaten Rote Ndao,Drs. Alfred Zakarias,M.Si, Asisten
II Kabupaten Rote Ndao Adi Nunuhitu menerimah para masyarakat yang menyampaikan
aspirasi, Bernard Haning seakan tidak menghiraukan para warga yang
menyampiakan aspirasi, malah bernad menghina wartawan RND Pos Endang Sidin
dengan Mengatakan wartawan RND Pos tidak layak, pasalnya karena tidak memiliki
fasilitas Mewah seperti wartawan media lain yang meliput berita Rote Ndao,
perkataan itu berulang kali hingga membuat sekda Rote Ndao memberi isyarat
agar dirinya menempatkan diri sebagai telandan namun terus menghina dengan
mengatatakan wartawan RND Pos Khususnya Endang tidak layak menjadi
wartawan selain miskin tidak memiliki kemampuan menjadi wartawan, mendengar
perkataan itu, dengan lantang Endang mengatakan walau saya miskin dengan
fasilitas apa adanya, tetapi tidak pernah mengemis apalalagi memintah kepada
Bapak, karena terus mengulanggi perkataan wartawan RND Pos Endang dengan tegas
mengatakan agar dirinya tidak lagi menghina, apalagi menghina lembaga
Erende Pos
ditemui secara terpisah, satu satu rekan wartwan Erende yang hadir ditempat itu dengan nada emosi mengatakan agar
menghentikan perkataan yang tidak etis, dan semua orang dan menjadi rahasia
umum jabatan yang didapati bena haning karena kebetulan, pasalnya yang
bersangkutan tidak punya kemampuan menjadi seorang kepala dinas, hal itu
tercermin dari perilaku dengan nada tinggi spontan warga yang
menyaksikan banyak orang yang dihadiri sejumlah SKPD dan Kasatlantas
Polres Rote Ndao, para wartawan dan Anggota Polres Rote Ndao hanya terbisu
menyaksikan perilaku yang tak layak dibuat seoarang kepala Dinas. (ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar