Ba'a,RND--Pengangkatan Melkianus Koreh
selaku Kepala SD Inpres Tunganamo (SD Inti) di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten
Rote Ndao yang diusulkan Pengawas TK/SD Obed Sulla dan Kepala Cabang Dinas PPO
Kecamatan Pantai Baru Max Agustinus Welkis diduga untuk melindungi kepentingan
Pengawas dan Kepala Cabang Dinas yang ujung-ujungnya duit atau dengan kata lain
sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikian diungkapkan salah
seorang warga masyarakat desa Tunganamo kepada RND akhir pekan lalu. Warga
masyarakat yang tidak ingin namanya dipopulerkan melalui koran, lebih lanjut
mengungkapkan bahwa pengangkatan Melkianus Koreh dilakukan untuk melindungi
kepentingan Kepala Cabang Dinas PPO Max Welkis dimana anaknya Anis Welkis yang
berkedudukan sebagai bendahara dana bos di SD tersebut, selalu acuh tak acuh
dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bos. Dana Bos yang diduga berlarut-larut
tidak dipertanggungjawabkan karena Si Anis merasa kepala besar sebab Bapaknya
seorang Kepala Cabang Dinas. Meskipun selalu diperintah oleh mantan Kepsek
Lasar Manafe untuk membuat pertanggung jawaban, namun Anis tidak pernah menghiraukan
perintah Manafe yang kini telah pensiun, malah bila diminta pertanggungjawaban,
Anis mulai sakit dan tak masuk sekolah. “Kami minta Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk segera mengaudit penggunaan dana Bos di SD Inpres Tunganamo,” pinta
warga.
Selain itu, pengangkatan
Melkianus Koreh juga deilakukan karena ia tetangga dekat Obed Sulla/Pengawas
TK/SD (Uma bohoa= bahasa Rote) karena
itu, meskipun tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standard Kompetensi Kepala Sekolah, namun dipaksakan untuk di
usulkan ke pihak Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao. Pengangkatan Koreh lanjutnya,
merupakan suatu langkah mundur dalam peningkatan kualitas pendidikan di SD
Inpres Tunganamo. “Bagaimana jadinya, bila sebuah SD Inti yang menjadi tempat
untuk membina profesinalitas Kepsek dan guru-guru dari SD Imbas yang
berkualifikasi pendidikan D2 dan S1, dilakukan oleh Kepala SD Inti yang
berijasah SGO? Mau dibawa kemana pendidikan di sini, kalau pengaturannya
seperti ini?” tanyanya retoris.
Warga lainnya juga menimpali
bahwa dugaan KKN dalam pengangkatan Koreh dapat dibuktikan juga bahwa dimata
umum Koreh tidak memiliki kompetensi untuk bisa mejabat sebagai kepala sekolah.
Kemampuan rendah dan track recordnya juga jelek, sebenarnya harus disadari
sendiri oleh Koreh. Apalagi, dengan ijasah yang tak layak dari sisi aturan tapi
mau menjadi kepala sekolah, sementara masih puluhan guru senior yang memiliki
kelayakan kualifikasi dan kompetensi sebagai kepala sekolah, contohnya: Gregorius Usboko, S.Ag/PLH Kepala SDI
Tunganamo saat ini, Martha Bareut, A.Ma, Pentianus Ndapaerang, A.Ma (Guru SD
Inpres Tunganamo), Hendrik Kiuk, S,Pd, Lita Ballo, S.Pd, Melianus Napa ,A.Ma
(guru SDN Oenggae), Orpa Dida Bani, S.Pd, Paneri Manubulu, S.Pd, Kayus Batuk,
S.Pd (guru SDN Olafulihaa), Jonsep A Manafe, S.Pd, Markus Padafani, S.Pd, (Guru
SDN Deaoen) Matelda Tassi, S.Pd, Stefen
Lay, A.Ma, Maria Tobe, A.Ma (guru SD Inpres Edalode) dan masih banyak lagi guru
yang berkelayakan yang tidak diperhatikan oleh Obed Sulla dan Max Welkis. Koreh
dimata Pengawas dan Kepala Cabng Dinas, merupakan figur yang tepat untuk mendulang duit di SD
Inpres Tunganamo bagi keduanya.
Warga setempat juga minta kepada
Kepala Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao agar jangan mentah-mentah menerima usulan
murahan dari bawah seperti yang dilakukan Obed Sulla dan Max Welkis, sebagai
perpanjangan tangan Dinas PPO dilapangan, tapi Dinas PPO juga harus punya kiat
bagaimana menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan didaerah ini, dengan melakukan feed and proper test (test kepatutan dan kelayakan) bagi calon
kepala sekolah maupun calon Pengawas TK/SD yang diusulkan dari kecamatan,
sebelum dinaikan ke BKD, seperti yang dilakukan di salah satu kabupaten di
daratan Timor. “ Kita perlu tiru contoh dari sana, jika calon kepala sekolah
dan calon pengawas belum mengikuti Feed and Proper Test, maka bupati menolak
untuk melaksanakan pelantikan,” kata mereka memberi contoh.
Jika pertimbangan pengangkatan
Kepala Sekolah oleh Pengawas dan Kepala Cabang Dinas PPO Pantai Baru dibenarkan,
maka kami minta tunjukkan dasar aturannya. “Apakah permendiknas memperbolehkan
pensyaratan ijasah SLTA menjadi Kepala sekolah?” tanya mereka lagi. Jika tidak
memiliki landasan aturan yang kuat, maka ini merupakan suatu langkah mundur
dalam pengelolaan pendidikan di tingkat kecamatan pantai baru khususnya dan
kabupaten Rote Ndao pada umumnya. “Jika in put nya saja sudah tak berkualitas,
bagaimana dengan out put nya?” Tidak pernah in put yang buruk menghasilkan out
put yang baik,”kata mereka dengan sinis.
Mantan Kepala Cabang Dinas PPO
Kecamatan Pantai Baru, Bernard
L.E.Dedeo, SH, yang kini menjabat
sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao
ketika dimintai pendapat dikantornya tentang pengangkatan Koreh yang kontroversial
tersebut akhir pekan lalu, mengatakan :
“ Yang menjadi para meter dari kebenaran suatu tindakan adalah norma. Jika
suatu tindakan telah sesuai dengan norma maka tindakan atau keputusan tersebut
sudah tepat,” komentarnya singkat, penuh makna.(ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar