Minggu, 06 Mei 2012

PENGANGKATAN KEPALA SDI TUNGANAMO DIDUGA SARAT KKN


Ba'a,RND--Pengangkatan Melkianus Koreh selaku Kepala SD Inpres Tunganamo (SD Inti) di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao yang diusulkan Pengawas TK/SD Obed Sulla dan Kepala Cabang Dinas PPO Kecamatan Pantai Baru Max Agustinus Welkis diduga untuk melindungi kepentingan Pengawas dan Kepala Cabang Dinas yang ujung-ujungnya duit atau dengan kata lain sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikian diungkapkan salah seorang warga masyarakat desa Tunganamo kepada RND akhir pekan lalu. Warga masyarakat yang tidak ingin namanya dipopulerkan melalui koran, lebih lanjut mengungkapkan bahwa pengangkatan Melkianus Koreh dilakukan untuk melindungi kepentingan Kepala Cabang Dinas PPO Max Welkis dimana anaknya Anis Welkis yang berkedudukan sebagai bendahara dana bos di SD tersebut, selalu acuh tak acuh dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bos. Dana Bos yang diduga berlarut-larut tidak dipertanggungjawabkan karena Si Anis merasa kepala besar sebab Bapaknya seorang Kepala Cabang Dinas. Meskipun selalu diperintah oleh mantan Kepsek Lasar Manafe untuk membuat pertanggung jawaban, namun Anis tidak pernah menghiraukan perintah Manafe yang kini telah pensiun, malah bila diminta pertanggungjawaban, Anis mulai sakit dan tak masuk sekolah. “Kami minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit penggunaan dana Bos di SD Inpres Tunganamo,” pinta warga.
Selain itu, pengangkatan Melkianus Koreh juga deilakukan karena ia tetangga dekat Obed Sulla/Pengawas TK/SD (Uma bohoa= bahasa Rote) karena itu, meskipun tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standard Kompetensi Kepala Sekolah, namun dipaksakan untuk di usulkan ke pihak Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao. Pengangkatan Koreh lanjutnya, merupakan suatu langkah mundur dalam peningkatan kualitas pendidikan di SD Inpres Tunganamo. “Bagaimana jadinya, bila sebuah SD Inti yang menjadi tempat untuk membina profesinalitas Kepsek dan guru-guru dari SD Imbas yang berkualifikasi pendidikan D2 dan S1, dilakukan oleh Kepala SD Inti yang berijasah SGO? Mau dibawa kemana pendidikan di sini, kalau pengaturannya seperti ini?” tanyanya retoris.
Warga lainnya juga menimpali bahwa dugaan KKN dalam pengangkatan Koreh dapat dibuktikan juga bahwa dimata umum Koreh tidak memiliki kompetensi untuk bisa mejabat sebagai kepala sekolah. Kemampuan rendah dan track recordnya juga jelek, sebenarnya harus disadari sendiri oleh Koreh. Apalagi, dengan ijasah yang tak layak dari sisi aturan tapi mau menjadi kepala sekolah, sementara masih puluhan guru senior yang memiliki kelayakan kualifikasi dan kompetensi sebagai kepala sekolah,  contohnya: Gregorius Usboko, S.Ag/PLH Kepala SDI Tunganamo saat ini, Martha Bareut, A.Ma, Pentianus Ndapaerang, A.Ma (Guru SD Inpres Tunganamo), Hendrik Kiuk, S,Pd, Lita Ballo, S.Pd, Melianus Napa ,A.Ma (guru SDN Oenggae), Orpa Dida Bani, S.Pd, Paneri Manubulu, S.Pd, Kayus Batuk, S.Pd (guru SDN Olafulihaa), Jonsep A Manafe, S.Pd, Markus Padafani, S.Pd, (Guru SDN Deaoen) Matelda  Tassi, S.Pd, Stefen Lay, A.Ma, Maria Tobe, A.Ma (guru SD Inpres Edalode) dan masih banyak lagi guru yang berkelayakan yang tidak diperhatikan oleh Obed Sulla dan Max Welkis. Koreh dimata Pengawas dan Kepala Cabng Dinas, merupakan  figur yang tepat untuk mendulang duit di SD Inpres Tunganamo bagi keduanya.
Warga setempat juga minta kepada Kepala Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao agar jangan mentah-mentah menerima usulan murahan dari bawah seperti yang dilakukan Obed Sulla dan Max Welkis, sebagai perpanjangan tangan Dinas PPO dilapangan, tapi Dinas PPO juga harus punya kiat bagaimana menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan didaerah ini,  dengan melakukan feed and proper test (test kepatutan dan kelayakan) bagi calon kepala sekolah maupun calon Pengawas TK/SD yang diusulkan dari kecamatan, sebelum dinaikan ke BKD, seperti yang dilakukan di salah satu kabupaten di daratan Timor. “ Kita perlu tiru contoh dari sana, jika calon kepala sekolah dan calon pengawas belum mengikuti Feed and Proper Test, maka bupati menolak untuk melaksanakan pelantikan,” kata mereka memberi contoh.
Jika pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pengawas dan Kepala Cabang Dinas PPO Pantai Baru dibenarkan, maka kami minta tunjukkan dasar aturannya. “Apakah permendiknas memperbolehkan pensyaratan ijasah SLTA menjadi Kepala sekolah?” tanya mereka lagi. Jika tidak memiliki landasan aturan yang kuat, maka ini merupakan suatu langkah mundur dalam pengelolaan pendidikan di tingkat kecamatan pantai baru khususnya dan kabupaten Rote Ndao pada umumnya. “Jika in put nya saja sudah tak berkualitas, bagaimana dengan out put nya?” Tidak pernah in put yang buruk menghasilkan out put yang baik,”kata mereka dengan sinis.

Mantan Kepala Cabang Dinas PPO Kecamatan Pantai Baru, Bernard  L.E.Dedeo,  SH, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao ketika dimintai pendapat dikantornya tentang pengangkatan Koreh yang kontroversial tersebut akhir pekan lalu,  mengatakan : “ Yang menjadi para meter dari kebenaran suatu tindakan adalah norma. Jika suatu tindakan telah sesuai dengan norma maka tindakan atau keputusan tersebut sudah tepat,” komentarnya singkat, penuh makna.(ido)

Tidak ada komentar: