Senin, 03 September 2012

Jalur Dua Utomo Resmi Ditutup Pemilik Tanah


BA’A,RND—Pemilik hak wilayat di bilangan Tutukarlain Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao  yang lasim di sebut jalur  dua utomo resmi ditutup satu jalurnya oleh pemilik tanah, akibat peneutupan jalaur tersebut, sempat terjadi kemacetan sekitar pukul.20.00 wita, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan pemilik hak wilayat kepada pemerintah kabupaten Rote Ndao hal ini diungkapkan Maks Solu kepada wartawan Utomo, Senin (3/8) kemarin
Nampak  Jalur Utomo-Ba’a yang ditutup pemilik tanah
Menurut Maks Solu keluarga besar Bailaen akan terus menutup salah satu dari dua  jalur tersebut yakni Jalur Utumo-Ba’a, sedangkan jalur yang sekarang digunakan akan menyusul, jika  hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten Rote Ndao tidak membuahkan hasil, karena lahan miliknya diberikan kepada pemerintah tahun 2008 silam,dikarenakan jalur utama jalan yang digunakan lonsor, sehingga satu-satu jalan agar transportasi bisa jalan pemerintah kabupaten Rote Ndao memintah lahan milik keluarga Ibunya yakni kelaurga Bailaen dengan perjanjian untuk memberikan ganti rugi salah satu jalur yang sekarang digunakan pemerintah sebagai jalur kendaraan, namun saat hendak melakukan transaksi pemerintah tidak membayar sesuai dengan perjanjian yakni semestinya Rp.100 Juta, tetapi malah dibayar Rp.50 juta, oleh kerana itu pihaknya menolak, dan waktu itu yang menjadi perwakilan dari pemerintah kabupaten Rote Ndao kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kris Amalo dan kepala Bidang   Jalan dan jembatan Dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Rote Ndao,Ir.Benyamin Ndaomanu dan kedua perwakilan pemerintah itu yang berjanji untuk membayar ganti rugi
Secara terpisah mantan kepala Bidang sarana jalan dan jembatan,Ir.benyamin Ndaomanu saat dihubunggi terkait persoalan itu, mengatakan dirinya mengakui mewakili pemerintah tahun 2008 silam, untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi  tanah milik kelaurga Bailaen,dan sata itu sempat terjadi kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao, dan pemilik tanah yakni keluarga Bailaen yang diwakili Benyamin Bailaen, dengan kesepakatan biaya ganti rugi Rp.75 Juta, namun saat hendak dilakukan transaksi pembayaran kepada kelauarag Bailaen  salah satu keponakan Benyamin Bailaen  tidak menyetujui pembayaran itu,tetapi mematok ganti rugi sebesar Rp.200-250 juta, akhirnya pembayaran itu gagal kata beni
Namun dirinya mengatakan bisa membantu memberikan informasi terkait persoalan itu, namun akan diberikan jawaban melalui surat menyurat, karena dirinya bertanggung jawab sebagai pihak yang pernah di percaya di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rote Ndao.”saya bisa menjelaskan persoalan itu, namun hanya bisa melalui surat, karena kini saya sebagai mantan kepala Bidang dan terlibata dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan juga pihak yang mewakili pemerintah dalam berperan pembangunan ganti jalur yang rusak yang diakibatkan karena lonsor.”  Kata Beni    
Pantauan RND lokasi stersebut sempat macet beberapa saat, namun pihak lantas polres Rote Ndao menurunkan sejumlah personil untuk mengamankan jalur hingga sore hari, dan jalur yang selama ini digunakan yakni Jalur ba’a- Utomo,dan Utomo Ba’a,namun karena Jalur Utomo-ba’a ditutup pengendara hanya mengunakan Jalur Utomo-Ba’a .(ido)

Tidak ada komentar: