Rudi Iskandar,S.S |
Demikian dikatakan Rudi Iskandar dosen FKIP Bahasa Inggris ketika ditemui Koranjuri.com
di Rumahnya Minggu (03/02).
Iskandar mengatakan Peristiwa itu terjadi sekitar
pertengahan Bulan Januari 2013 lalu, dimana pada saat itu dirinya bersama
dengan rekan –rekan sesama dosen diperintahkan oleh rektor untuk menam bunga di
lingkungan kampus tempat iya bekerja,
namun karena ada kesibukan yang harus diselesaikannya membuat dirinya tidak sempat mengikuti kegiatan tersebut yang
akirnya membuat dirinya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Rektor
Universitas Nusa Lontar.
Pada saat itu dirinya bermaksud untuk bertemu dengan
rektor guna membicarakan berkaitan dengan usulan untuk mengikuti test Magister,
namun karena rektornya belum ada di kantor, ia menyempatkan diri ngobrol dengan
beberapa teman di ruang perpustakaan, saat asik berbincang bersama rekan
–rekannya akirnya rektor datang ke perpustakaan lalu memerintahkan dirinya
untuk ikut menanam bunga, namun karena ia memiliki agenda untuk bertemu dengan
rektor maka ia tetap berada ditempat itu untuk membicarakan perihal usulan
sekolah Magister tersebut, katanya,
Ketika ia hendak membicarakan perihal usulan untuk
mengikuti Tes Magister tersebut justru menyulut amarah dari Rektor, hingga
rektor menyuruh dirinya berhenti jadi dosen.
“saat itu saya mau omong menyangkut usulan S2, tapi
rektor duluan mara-mara dan menyuruh saya untuk berenti jadi dosen, anehnya
pada waktu itu sedang terjadi hujan ringan, namun rektor seolah tidak tau akan
hal itu, rektor mala menyuruh dosen untuk terus melakukan pekerjaan menanam
bunga, katanya.
Selain itu Iskandar juga menambahkan bahwa dirinya
sudah menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi tersebut sudah hampir tiga
tahun dan telah memiliki Nomor Induk
Dosen Nasional, untuk itu semestinya
Rektor harus menerapkan aturan yang ada di dalam Norma dan Tolak Ukur (NTU) universitas Nusa
Lontar tersebut.
Dalam NTU tersebut sudah di jelaskan pada pasal 32
tentang sangsi bagi tenaga akademik kususnya pada ayat 1.3 b. Terdapat beberapa
item yang menjadi tahapan sebelum seseorang dipecat atau diberhentikan
diantarnya, berupa teguran lisan dari pimpinan Universitas setelah itu jika
tidak diindahkan barulah diberikan
peringatan tertulis dan jika peringatan tertulis juga tidak diindahkan barulah
diberikan sangsi berupa pemecatan. Namun dirinya mengaku selama berada di
UNSTAR belum pernah menerima surat teguran tertulis dari pihak universitas,
sehingga ia merasa kaget ketika rektor memaksa dirinya untuk berhenti jadi
Dosen.
Hal ini lebih diperparah lagi dimana sejak dirinya
diberhentikan tidak ada Surat Keputusan Pemecatan yang diberikan oleh pihak
Universitas Nusa Lontar.
Wakil Rektor II Universitas Nusa Lontar Daniel Babu,
SH., MH ketika akan ditemui dirumahnya tidak berada di tempat namun ketika KORANJURI.COM
mengkonfirmasinya melalui telepon mengatakan tidak mengetahui peristiwa
tersebut dia mengaku kaget jika ada Dosen yang dipecat oleh pimpinan
Universitas katanya, (ZAK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar