Senin, 04 Februari 2013

Gara-gara tidak ikut tanam bunga, Rektor UNSTAR pecat Dosen



Rudi Iskandar,S.S
KORANJURI.COM-GARA – GARA tidak ikut menanam bunga di linkuangan kampus Rudi Iskandar, S.S dipecat oleh Rektor Universitas nusa Lontar DR. Ir Jamin Habid, MM.
Demikian dikatakan Rudi Iskandar dosen FKIP Bahasa Inggris  ketika ditemui Koranjuri.com di Rumahnya Minggu (03/02).
Iskandar mengatakan Peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan Bulan Januari 2013 lalu, dimana pada saat itu dirinya bersama dengan rekan –rekan sesama dosen diperintahkan oleh rektor untuk menam bunga di lingkungan kampus tempat iya bekerja,  namun karena ada kesibukan yang harus diselesaikannya membuat  dirinya  tidak sempat mengikuti kegiatan tersebut yang akirnya membuat dirinya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Rektor Universitas Nusa Lontar.
Pada saat itu dirinya bermaksud untuk bertemu dengan rektor guna membicarakan berkaitan dengan usulan untuk mengikuti test Magister, namun karena rektornya belum ada di kantor, ia menyempatkan diri ngobrol dengan beberapa teman di ruang perpustakaan, saat asik berbincang bersama rekan –rekannya akirnya rektor datang ke perpustakaan lalu memerintahkan dirinya untuk ikut menanam bunga, namun karena ia memiliki agenda untuk bertemu dengan rektor maka ia tetap berada ditempat itu untuk membicarakan perihal usulan sekolah Magister tersebut,  katanya,
Ketika ia hendak membicarakan perihal usulan untuk mengikuti Tes Magister tersebut justru menyulut amarah dari Rektor, hingga rektor menyuruh dirinya berhenti jadi dosen.
“saat itu saya mau omong menyangkut usulan S2, tapi rektor duluan mara-mara dan menyuruh saya untuk berenti jadi dosen, anehnya pada waktu itu sedang terjadi hujan ringan, namun rektor seolah tidak tau akan hal itu, rektor mala menyuruh dosen untuk terus melakukan pekerjaan menanam bunga, katanya.
Selain itu Iskandar juga menambahkan bahwa dirinya sudah menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi tersebut sudah hampir tiga tahun  dan telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, untuk itu semestinya  Rektor harus menerapkan aturan yang ada di dalam  Norma dan Tolak Ukur (NTU) universitas Nusa Lontar tersebut.
Dalam NTU tersebut sudah di jelaskan pada pasal 32 tentang sangsi bagi tenaga akademik kususnya pada ayat 1.3 b. Terdapat beberapa item yang menjadi tahapan sebelum seseorang dipecat atau diberhentikan diantarnya, berupa teguran lisan dari pimpinan Universitas setelah itu jika tidak diindahkan barulah  diberikan peringatan tertulis dan jika peringatan tertulis juga tidak diindahkan barulah diberikan sangsi berupa pemecatan. Namun dirinya mengaku selama berada di UNSTAR belum pernah menerima surat teguran tertulis dari pihak universitas, sehingga ia merasa kaget ketika rektor memaksa dirinya untuk berhenti jadi Dosen.   
Hal ini lebih diperparah lagi dimana sejak dirinya diberhentikan tidak ada Surat Keputusan Pemecatan yang diberikan oleh pihak Universitas Nusa Lontar.
Wakil Rektor II Universitas Nusa Lontar Daniel Babu, SH., MH ketika akan ditemui dirumahnya tidak berada di tempat namun ketika KORANJURI.COM mengkonfirmasinya melalui telepon mengatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut dia mengaku kaget jika ada Dosen yang dipecat oleh pimpinan Universitas katanya, (ZAK).

Tidak ada komentar: