Jumat, 17 Februari 2012

Markus Raynold Benya tersangka kasus Translok Maioe

BA’A, RND—Markus Reynold Benya,SH Cs ditetapkan Pihak Kepolisian resort Rote Ndao  sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait dengan  25 unit pembangunan Transmigrasi lokal  semi parmanen di Dusun Maioen, Desa Daiman kecamatan Rote Timur (Rotim)  kabupaten Rote Ndao hal ini diungkapkan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Rote Ndao, Noven Bulan, SH, Jumat (17/2) kemarin
Dikatakan Novem, berkas itu di terimah pihaknya,  dari Polres Rote Ndao berupa Surat pemberitahuan di Mulai Penyidikan (SPIDP)  tertanggal 14/02/2012, dan yang menjadi tersangka dalam kasus itu, Markus Reynold Benya,SH Cs, selaku kepala Cabang PT.Lince Roumauli raya yang bersangkutan bertanda-tangan sebagai kepala cabang di kabupaten Rote Ndao,tanpa menyebutkan tersangka lain, proyek tersebut dikerjakan tahun 2010 silam dengan pagu dana sebesar Rp. 1.124.472 500 
Markus diduga bertanggung jawab karena setelah mencarikan dana sebesar itu, di berikan kepada Yunus Fangidae untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Nelayan di kecamatan Rote Timur itu, namun sayangnya tidak sesuia dengan bastek
Ia mengatakan dugaan pekerjaan itu tidak sesuia dengan bastek yang ada pada kontrak kerja dan dalam hasil penyedikan polisi ditemukan kerugian negara, sehingga pihaknya tetapkan Markus sebagai tersangka, dan tidak tertutup kemunkinan akan ada pihak lain yang terlibat, dan kini pihaknya masih mempelajari berkas selama 14 hari, jika belum akan dikembalikan pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku katanya.(ido)


Tidak ada komentar: