Jumat, 13 April 2012

Kapolres Rote Ndao, Polisi dikenai sangsi ganda


Terkait Kasus Polisi Aniaya warga Mokdale

 

BA’A,RND—Agar tidak lagi terjadi perilaku serupa dari anggotanya Kapolres Rote Ndao, AKBP.Drs. Hidayat  akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan kepolisian kepada Briptu Ketut Minggu yang telah menyalahgunakan tugasnya menganiaya warga sipil yang terjadi wilayah Hukum kepolisian Resort Rote Ndao (Polres), kapolres akan tetap menegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan pada kesatuanya, walau sudah ada perdaiaman dengan pihak korban (Simon Bailaen) demikian diungkapkan Kapolres Saat dihubungi media ini Via Sort Masage Service (SMS), Kamis (12/4) malam  

 

Hidayat Mengakui dirinya sudah mengetahui peristiwa yang dilakukan salah satu anggotanya yang ditugaskan pada malam paska untuk mengamanakan paska, namun informasi mengenai penganiayaan itu baru diketahui (11/4) siang pekan ini saat Korban (Simon Bailaen), Ketua Lingkungan Paulus Bessi dan Yakobus Pannie  serta Korban mendatanggi kantornya guna menanyakan kejelasan proses kasus tersebut Baru Kapolres mengetahui peristiwa itu. “Betul. Ada anggota saya yang dilaporkan menganiaya warga sipil. Kita sudah selesaikan secara adat,namun proses Anggota tetap kita teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya Via SMS

 

Untuk diketahui, Dalam pertemuan itu disepakati perdamaian yang dilakukan pada malam hari, Rabu (11/4) di kediaman Korban di Likioen kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain pekan ini yang dihadiri pihak keluarga. Korban dan beberapa Anggota Polisi yang ditugaskan Kapolres  dan dalam peretemuan itu berlangsung secara kekeluargaan yang dihadiri ketua lingkungan paulus Bessi dan Maneleo (Tokoh adat) Yakobus Pandie

 

Menurut jakson Nalle kerabat korban Simon Bailaen, mengatakan Rabu (11/4) pekan ini telah dilakukan perdaiaman dengan pihak Kepolian dan sangsi yang diberikan kepada  Briptu Ketut Minggu yakni 1 Ekor babi, 10 Kg Beras dan Uang tunai Rp.1 Juta sebagai sangsi adat agar tidak terjadi mengulangi perbuatan serupa, namun mengenai proses laporan yang sudah ditangani pihak penyidik apakah ditarik, ia mengatakan tidak lagi menuntut karena secara adat sudah dilakukan sangsi  katanya pertelepon, Jumat (13/3) kemarin menjawab pertanyaan RND.

anggota Polisi tersebut akan diberikan sangsi ganda, selian dengan ada uang tunai Rp 1 Juta, juga akan dikenai sangsi disipilin dari atasanya Kapolres Rote Ndao. (ido)

Tidak ada komentar: