Kapolres Rote Ndao, Polisi dikenai sangsi ganda
Terkait Kasus Polisi
Aniaya warga Mokdale
BA’A,RND—Agar tidak lagi terjadi perilaku
serupa dari anggotanya Kapolres Rote Ndao, AKBP.Drs. Hidayat akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan
kepolisian kepada Briptu Ketut Minggu yang telah menyalahgunakan tugasnya
menganiaya warga sipil yang terjadi wilayah Hukum kepolisian Resort Rote Ndao (Polres),
kapolres akan tetap menegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan pada
kesatuanya, walau sudah ada perdaiaman dengan pihak korban (Simon Bailaen) demikian
diungkapkan Kapolres Saat dihubungi media ini Via Sort Masage Service (SMS),
Kamis (12/4) malam
Hidayat Mengakui dirinya sudah
mengetahui peristiwa yang dilakukan salah satu anggotanya yang ditugaskan pada
malam paska untuk mengamanakan paska, namun informasi mengenai penganiayaan itu
baru diketahui (11/4) siang pekan ini saat Korban (Simon Bailaen), Ketua Lingkungan Paulus Bessi
dan Yakobus Pannie serta Korban mendatanggi kantornya guna menanyakan kejelasan proses kasus tersebut
Baru Kapolres mengetahui peristiwa itu. “Betul. Ada anggota saya yang
dilaporkan menganiaya warga sipil. Kita sudah selesaikan secara adat,namun
proses Anggota tetap kita teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
katanya Via SMS
Untuk diketahui, Dalam pertemuan
itu disepakati perdamaian yang dilakukan pada malam hari, Rabu (11/4) di
kediaman Korban di Likioen kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain pekan ini yang
dihadiri pihak keluarga. Korban dan beberapa Anggota Polisi yang ditugaskan
Kapolres dan dalam peretemuan itu
berlangsung secara kekeluargaan yang dihadiri ketua lingkungan paulus Bessi dan
Maneleo (Tokoh adat) Yakobus Pandie
Menurut jakson Nalle kerabat korban
Simon Bailaen, mengatakan Rabu (11/4) pekan ini telah dilakukan perdaiaman
dengan pihak Kepolian dan sangsi yang diberikan kepada Briptu Ketut Minggu yakni 1 Ekor babi, 10 Kg
Beras dan Uang tunai Rp.1 Juta sebagai sangsi adat agar tidak terjadi
mengulangi perbuatan serupa, namun mengenai proses laporan yang sudah ditangani
pihak penyidik apakah ditarik, ia mengatakan tidak lagi menuntut karena secara
adat sudah dilakukan sangsi katanya
pertelepon, Jumat (13/3) kemarin menjawab pertanyaan RND.
anggota Polisi tersebut akan diberikan sangsi ganda, selian dengan ada uang tunai Rp 1 Juta, juga akan dikenai sangsi disipilin dari atasanya Kapolres Rote Ndao. (ido)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar