KAMIS (12/4) pekan ini tepat Jarum jam menunjukan
pukul 15.00,Wita dengan memacu kuda Jepang hitam metalik milik ku ditemani
rekannku Aswan Aru yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas
Nusa Lontar (Unstar), bergegas memacu kendaraan dengan kecepatan diatas
rata-rata 80 km perjam, dari Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalian tepatnya di Perumahan Universitas Nusa Lontar dalam perjalanan yang semstinya ditempu dengan
waktu sekitar 30 menit gagal, karena hujan gerimis yang membasahi badan jalan menuju
Kecamatan Rote Tenggah, dengan kondisi demikian harus dilewati dengan kecepatan
60 km per/jam, sehingga tepat 1 jam baru tiba di lokasi sosialisasi Pihak PLN
dan Pihak Undana tentang pembangunan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU)
berkekuatan 2x3 MW yang kini dibangun di
lokasi dengan lebar 12 Hektar tepat
dusun Namodale kelurahan Onatali, kecamatan Rote Tenggah Kabupaten Rote Ndao
Setiba di gereja Imanuel Onatali, yang
sedianya untuk dilaksanakan Sosialisasi Kegiatan Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) rencana Pembangunan PLTU
Batu Bara di Kelurahann Onatali, Kecamatan Rote Tengga kabupaten Rote Ndao sudah berjalan nampak sejumlah
pemangku kepentingan di wilayah Rote Ndao duduk pada posisi depan berhadapan peserta
para pemateri yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum,Ir.Benyamin Ndaomanu, Kepala
PLN Wilayah Rote Ndao, Yudha Setyawan,SE. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote
Ndao,Drs.Hendrik Dami,M.Si dan beberapa Akademisi asal Universitas Nusa
Cendana,Camat Rote Tengga,J.E Nitte,S.Pd dan sejumlah Toko Masyarakat Kecamatan
Rote Tenggah,
nampak suasana dalam ruang gereja
berlangsung penuh interupsi dari sejumlah masyarakat yang hadir, ada yang
berpendapat lahan seluas 12 Hektar itu didalamnya terdapat 41 pekuburan
keluarga, tetapi dalam pembebasan lahan hanya 36 pekuburan, oleh karena itu
sisa masih 5 pemakanan yang belum dibayar, oleh karena itu diharapkan
pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menganti rugi per unit Rp.5.juta sesaui
dengan 36 pekuburan yang sudah terdata dan mendapat ganti rugi dari pemerintah
kabupaten Rote Ndao dalam hasil temuan TIM-9 setelah pembebasan lahan tahun
2011 silam,Saat PT.Waskita Karya tengah mengerjakan proyek miliaran investasi itu.
Menurut Pdt. Kensi Lian pembangunan
PLTU Batu bara itu adalah musibah bagi generasi yang bermukim di Onatali,
karena sesuai dengan pengalamannya di daerah rantau, seperti kalimanyan banyak
Flora dan Fauna perlahan namun pasti dirusakan akibat dari reaksi zat kimia
yang ditimbulkan dari pembangunan PLTU dan Sejenisnya yang mengunakan bahan
baku, batu bara. Oleh karena itu dirinya sebagai masyarakat merasa pembangunan
Proyek di Lokasi 12 Hektar itu, adalah bernilai poltis untuk keuntungan para
elit, karena sebagi bukti pembangunan itu sudah dilaknakan Pihak Kontraktro
baru ada Sosialisasi kepada masyarakat, Apa ini Bukan benilai Politis katanya
penuh tanya
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
mengatakan dirinya mewakili utusan langsung, ketua Pembangunan TIM IX yakni
Sekertaris daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru berjanji akan
berkoordinasi dengan Sekda mengalokasikan dana ganti rugi 5 pemakaman pada hak ulayat
Suku Pelandou di lokasi PLTU Rote Tengah,sementara kekwatiran masyarakat akan
limba PLTU itu, tidak harus diragukan karena ada tim pengkaji sudah memikirkan
karena ada alat yang akan meredam bunyi, dan Uap yang dihasilkan PLTU itu juga
digunakan untuk kebutuhan lain,dan tentunya Sumber Listrik diwilayah itu akan
lebih baik lagi, dan intinya tidak akan
mengangu warga yang bermukim dilokasi itu, karena ada alat untuk meredam bunyi
termasuk limba yang akan ditimbulkan dari beroperasinya pabrik tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat tidak perlu resah, karena setiap
usaha memilikih Amdal, UKL-UPL,SPPLA hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Lingkungan Hidup. Nomor.B-5362/Dep.I-1/LA/2010, Apalagi Pembangun PLTU
Barubara, dan juga mengacu pada Undang-Undang Pasal 28.b. Bahwa Lingkungan
Sehat dan bersih merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, oleh karena itu
semua Flora dan Fauna yang ada di lingkungan pembangun sudah didata Tim IX
sebagai bentuk ganti rugi lahan, sehingga (12/4) hari ini merupakan Sosialisai
Awal kepada Warga yang bermukim di Lokasi untuk mengetahui fungsi, manfaat dan
kegunaan bagi masyarakat
Sedangkan
Kepala Dinas pekerjaan Umum (PU), Ir. Benyamin Ndaomanu mengatakan Harus Mengacu Pada UU RI 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung Khususnya Pasal 8 dan 9 Serta Tata Ruang Wilayah Sesuai
dengan undang-undang tentang bangunan gedung dalam pasal 1 ayat 1 bahwa
bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas atau di
dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan
baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial
budaya, kegiatan usaha, maupun kegiatan khusus. Hal itu pula diperkuat dengan
peraturan Bupati Rote Ndao, Perda No.13 tahun 2004 tentang IMB. Oleh karena itu, dirinya mengaharapkan agar
masyarakat mendukung pembangunan PLTU itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar