Jumat, 13 April 2012

Ngintip Polemik Pembangunan PLTU Rote Tenggah


 

KAMIS (12/4) pekan ini tepat Jarum jam menunjukan pukul 15.00,Wita dengan memacu kuda Jepang hitam metalik milik ku ditemani rekannku Aswan Aru yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan  Bahasa Inggris Universitas Nusa Lontar (Unstar), bergegas memacu kendaraan dengan kecepatan diatas rata-rata 80 km perjam, dari Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalian tepatnya di  Perumahan Universitas Nusa Lontar  dalam perjalanan yang semstinya ditempu dengan waktu sekitar 30 menit gagal, karena hujan gerimis yang membasahi badan jalan menuju Kecamatan Rote Tenggah, dengan kondisi demikian harus dilewati dengan kecepatan 60 km per/jam, sehingga tepat 1 jam baru tiba di lokasi sosialisasi Pihak PLN dan Pihak Undana tentang pembangunan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkekuatan 2x3 MW  yang kini dibangun di lokasi dengan lebar 12 Hektar  tepat dusun Namodale kelurahan Onatali, kecamatan Rote Tenggah Kabupaten Rote Ndao  

 

Setiba di gereja Imanuel Onatali, yang sedianya untuk dilaksanakan Sosialisasi Kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) rencana Pembangunan PLTU Batu Bara di Kelurahann Onatali, Kecamatan Rote Tengga kabupaten Rote Ndao sudah berjalan nampak sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Rote Ndao duduk pada posisi depan berhadapan peserta para pemateri yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum,Ir.Benyamin Ndaomanu, Kepala PLN Wilayah Rote Ndao, Yudha Setyawan,SE.  Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao,Drs.Hendrik Dami,M.Si dan beberapa Akademisi asal Universitas Nusa Cendana,Camat Rote Tengga,J.E Nitte,S.Pd dan sejumlah Toko Masyarakat Kecamatan Rote Tenggah,

 

nampak suasana dalam ruang gereja berlangsung penuh interupsi dari sejumlah masyarakat yang hadir, ada yang berpendapat lahan seluas 12 Hektar itu didalamnya terdapat 41 pekuburan keluarga, tetapi dalam pembebasan lahan hanya 36 pekuburan, oleh karena itu sisa masih 5 pemakanan yang belum dibayar, oleh karena itu diharapkan pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menganti rugi per unit Rp.5.juta sesaui dengan 36 pekuburan yang sudah terdata dan mendapat ganti rugi dari pemerintah kabupaten Rote Ndao dalam hasil temuan TIM-9 setelah pembebasan lahan tahun 2011 silam,Saat PT.Waskita Karya tengah mengerjakan proyek  miliaran investasi itu.

 

Menurut Pdt. Kensi Lian pembangunan PLTU Batu bara itu adalah musibah bagi generasi yang bermukim di Onatali, karena sesuai dengan pengalamannya di daerah rantau, seperti kalimanyan banyak Flora dan Fauna perlahan namun pasti dirusakan akibat dari reaksi zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan PLTU dan Sejenisnya yang mengunakan bahan baku, batu bara. Oleh karena itu dirinya sebagai masyarakat merasa pembangunan Proyek di Lokasi 12 Hektar itu, adalah bernilai poltis untuk keuntungan para elit, karena sebagi bukti pembangunan itu sudah dilaknakan Pihak Kontraktro baru ada Sosialisasi kepada masyarakat, Apa ini Bukan benilai Politis katanya penuh tanya   

 

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengatakan dirinya mewakili utusan langsung, ketua Pembangunan TIM IX yakni Sekertaris daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru berjanji akan berkoordinasi dengan Sekda mengalokasikan dana ganti rugi 5 pemakaman pada hak ulayat Suku Pelandou di lokasi PLTU Rote Tengah,sementara kekwatiran masyarakat akan limba PLTU itu, tidak harus diragukan karena ada tim pengkaji sudah memikirkan karena ada alat yang akan meredam bunyi, dan Uap yang dihasilkan PLTU itu juga digunakan untuk kebutuhan lain,dan tentunya Sumber Listrik diwilayah itu akan lebih baik lagi,  dan intinya tidak akan mengangu warga yang bermukim dilokasi itu, karena ada alat untuk meredam bunyi termasuk limba yang akan ditimbulkan dari beroperasinya pabrik tersebut.

 

Selain itu, ia  juga mengatakan  masyarakat tidak perlu resah, karena setiap usaha memilikih Amdal, UKL-UPL,SPPLA hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup. Nomor.B-5362/Dep.I-1/LA/2010, Apalagi Pembangun PLTU Barubara, dan juga mengacu pada Undang-Undang Pasal 28.b. Bahwa Lingkungan Sehat dan bersih merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, oleh karena itu semua Flora dan Fauna yang ada di lingkungan pembangun sudah didata Tim IX sebagai bentuk ganti rugi lahan, sehingga (12/4) hari ini merupakan Sosialisai Awal kepada Warga yang bermukim di Lokasi untuk mengetahui fungsi, manfaat dan kegunaan bagi masyarakat  

Sedangkan Kepala Dinas pekerjaan Umum (PU), Ir. Benyamin Ndaomanu mengatakan  Harus Mengacu Pada UU RI 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Khususnya Pasal 8 dan 9 Serta Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan undang-undang tentang bangunan gedung dalam pasal 1 ayat 1 bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan usaha, maupun kegiatan khusus. Hal itu pula diperkuat dengan peraturan Bupati Rote Ndao, Perda No.13 tahun 2004 tentang IMB.  Oleh karena itu, dirinya mengaharapkan agar masyarakat mendukung pembangunan PLTU itu


Tidak ada komentar: